TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan simpatisan anak kiai Jombang kini disebut melakukan penggalangan dana.
Hal itu diungkap oleh Jajaran Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.
Penggalangan dana dilakukan untuk membebaskan simpatisan MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan.
Meski begitu, polisi memastikan bahwa simpatisan MSA yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa dibebaskan dengan uang.
Baca: Tantang Sebelum Dikepung hingga Diamankan, Mas Bechi Sebut Polisi Licik dan Tak Berani Tangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha memberi keterangan.
Sebanyak 323 simpatisan MSA ditahan polisi karena menghalangi petugas saat menjemput paksa MSA di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022).
Dari 323 orang itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Adapun 318 orang lainnya dipulangkan dari kantor polisi.
Gerakan penggalangan donasi di kalangan jemaah Shiddiqiyah dan simpatisan MSA muncul seiring penahanan terhadap lima simpatisan MSA itu.
Baca: Video Orasi Ajakan Perang Badar di Pondok Shiddiqiyyah Ploso, Ada Kaitan dengan Kasus Mas Bechi?
Rencananya, hasil donasi akan digunakan untuk membebaskan simpatisan MSA dari kantor polisi.
Gerakan penggalangan dana untuk membebaskan simpatisan MSA yang ditahan polisi beredar di Whatsapp sejak Jumat (8/7/2022).
Dia meminta masyarakat, khususnya jemaah Shiddiqiyah, tidak percaya begitu saja dengan narasi-narasi dalam aksi penggalangan donasi yang sudah beredar.
Giadi juga menjelaskan, simpatisan MSA yang menjadi tahanan polisi tidak bisa dibebaskan dengan uang.
Tetapi, dari terpenuhinya unsur pelanggaran pidana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Adanya Penggalangan Dana untuk Bebaskan Simpatisan MSA yang Ditahan"
Host : Mufti Rosyidatul Fauziah
VP : Yohanes Anton Kurniawan
# simpatisan # anak kiai jombang ditangkap # Mas Bechi # Galang Dana # pembebasan # tahanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.