Meski Tetap Dikenakan Wajib Lapor, Musisi Jerinx SID Bakal Dapat Pembebasan Bersyarat Akhir Juli

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Jerinx SID dikabarkan bakal bebas dari penjara akhir bulan Juli 2022.

Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum pria bernama asli I Gede Aryastina itu, memperkirakan kliennya bebas pada 27 atau 28 Juli.

"Informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Jerinx SID merupakan terpidana kasus pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Baca: Profil Nora Alexandra, Istri Jerinx SID, Model sejak Berusia 15 Tahun hingga Miliki Darah Swiss

Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan.

Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B tentang informasi dan transaksi elektronik.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca: Profil Nora Alexandra, Wanita Berdarah Swiss yang Jadi Istri Jerinx SID, Karier Moncer Jadi Sorotan

Menurut Sugeng, suami Nora Alexandra tersebut, mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara.

"Kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi dua pertiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," kata Sugeng.

Meski kelak bebas, Jerinx tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.

"Masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas ya, sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," lanjut Sugeng. (*)

# Kuasa Hukum Jerinx # Jerinx divonis 1 tahun # Vonis Jerinx SID # Jerinx SID

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda