TRIBUN-VIDEO.COM - Tri Suaka menjalani pemeriksaan perdana soal laporannya terhadap Dyrga Dadali di Polda Metro Jaya pada Senin (11/7/2022) kemarin.
Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Tri Suaka.
Hal itu karena Dyrga Dadali menuduh Tri Suaka mengcover lagu tanpa izin.
"Pemeriksaan saksi, itu aja," kata Tri Suaka di Polda Metro Jaya.
Selain Tri Suaka, beberapa saksi juga akan dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Baca: Lagi-lagi Jadi Sorotan, Tri Suaka Akhirnya Buka Suara soal Somasi Royati Rp 2 Mi dari Band Dadali
Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
"Betul. Ya adalah ya, belum bisa kita sampaikan sekarang," tuturnya.
"Iya benar (laporkan Dyrga Dadali). Sedang berjalan ya, besok menyusul jadwal pemeriksaan saksinya," sambung Tri Suaka.
Sebelumnya, Tri Suaka kedapatan menyambangi Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya.
Tetapi Ia sama sekali tidak membeberkan maksud dari kedatangannya itu.
Namun, rupanya, Tri Suaka saat itu melaporkan Dyrga Dadali.
Baca: Tri Suaka Kembali Disomasi Musisi, Kini soal Hak Cipta Lagu Milik Band Dadali, Dituntut Rp 2 Miliar
Permasalahan tersebut berawal saat grup band Dadali melayangkan somasi kepada Tri Suaka karena diduga menyanyikan lagu berjudul Saat Aku Tersakiti tanpa izin.
Karenanya, Tri suaka diduga telah melanggar Undang Undang Hak Cipta.
Tri Suaka juga diminta membayar royalti sebesar Rp 2 miliar dan harus meminta maaf kepada vokalis Dadali, Dyrga. (*)
# Dyrga Dadali # tri suaka cover lagu # tri suaka dituntut # Tri Suaka Disomasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.