Baru Dicabut Empat Hari Sebelumnya, Izin Operasional Ponpes Manjamaal Bahrain Shiddiqiyyah Dikembali

Editor: Tri Hantoro

Video Production: febrylian vitria cahyani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Baru saja dicabut empat hari sebelumnya, izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Manjamaal Bahrain Shiddiqiyyah dikembalikan lagi.

Padahal sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin pondok pesantren yang terletak di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tersebut sejak Kamis (7/7/2022).

Alasan batalnya pencabutan izin operasional pondok pesantren yang berpolemik terkait anak kiai Jombang rudapaksa santri tersebut adalah agar para santri dapat kembali belajar dengan tenang.

Saat izin operasional ponpes tersebut dicabut, banyak santri yang mengeluh dan meminta pulang ke orang tuanya.

"Dengan demikian para orangtua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut."

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang."

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," kata Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut, pembatalan pencabutan izin ponpes ini telah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.

Baca: Aliran & Ajaran Pesantren Shiddiqiyyah Jombang yang Pengurusnya Terseret Kasus Rudapaksa Santri

Baca: Kapolda Gorontalo Serahkan Sapi Kurban ke Pondok Pesantren At Tanwir, Berharap Jadi Berkah Bersama

Alasan Pencabutan

Mengutip Tribunnew.com, Mas Bechi dilaporkan polisi atas kasus pencabulan pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang merupakan satu di antara santri asal Jawa Tengah.

Kasus tesebut telah dilimpahkan dari Polres Jombang ke Polda Jatim, pada Januari 2020

Mas Bechi bahkan dikabarkan telah menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Ia juga telah ditetapkan sebagai DPO karena dianggap tidak kooperatif dan selalu mangkir dari panggilan polisi.

Hingga akhirnya, Sabtu (9/7/2022) kemarin, Mas Bechi berhasil dijebloskan ke rumah tahanan kelas 1 Surabaya, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Mengutip Kompas Tv, Mas Bechi dimasukkan ke sel isolasi di rutan Medaeng selama tujuh hingga 14 hari ke depan.

Selain Mas Bechi, polisi juga menangkap lima dari ratusan gabungan simpatisan dan santri ponpes tersebut.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalang-halangi upaya penangkapan MSAT alias Mas Bechi.

Sementara itu, terkait barang buktinya telah diserahkan ke rutan 1 Surabaya Rutan Medaeng.

Polda Jawa Timur selanjutnya melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk kemudian disidangkan.

MSAT bakal dijerat pasal mengenai pemerkosaan, persetubuhan dan pencabulan.

Tidak hanya itu, izin operasional ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Pencabutan izin operasional ponpes ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang lebih buruk.

"Ini (dilakukan untuk) mengamankan hak-hak santri yang belajar di sana."

"Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri-santri ini ingin melanjutkan kemana," kata Kabid Pendidikan Daniyah dan Pondok Pesantren, Mohammad As'adul Anam.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Baru Disahkan 4 Hari Lalu, Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Demi Santri

Sumber: Tribun Jabar
   #Ponpes   #Mas Bechi   #Jombang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda