TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak dan mertua.
Menurut pihak kepolisian motif pelaku melakukan kekerasan itu karena sakit hati dengan perkataan sang istri.
Adapun peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Senin (20/6/2022) di Bekasi.
Pelaku sakit hati lantaran sang istri terus meminta cerai kepada pelaku.
Baca: Marah saat Ditagih Utang Rp 17 Juta, Pelaku Sakit Hati dan Tembak Korban dengan Senapan Angin
Baca: Dua Buronan Kasus Perkelahian Maut di Buleleng Ditangkap, Pelaku Sempat Bersembunyi di Hutan
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal perlindungan anak, dan pasal penghapusan KDRT.
Atas pasal berlapis tersebut, pelaku dihukum dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri, Anak, dan Mertua Ditangkap, Polisi: Motifnya Sakit Hati
VP: Indra Imawan
Host: Umi Wakhidah
# polisi # Tangkap # tersangka # penyiraman air keras #sakit hati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.