Marah saat Ditagih Utang Rp 17 Juta, Pelaku Sakit Hati dan Tembak Korban dengan Senapan Angin

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Berawal dari menagih hutang, berujung penembakan kepada pengutang.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Peristiwa berawal ketika pelaku RS alias Aten sakit hati dengan korban.

Pelaku sakit hati saat menagih hutang sekitar Rp 17 juta kepada korban, tidak direspons dengan baik.

Korban justru marah dan memaki pelaku.

Sehingga hal tersebut memicu pelaku untuk menembakkan senapan angin miliknya kepada korban.

Peristiwa ini diungkap oleh Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar pada Minggu (10/7/2022).

AKBP Reza menyebut, setelah melakukan penembakan, pelaku kemudian melarikan diri.

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/rWik5Q5sZOo" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>

Pelaku melarikan diri ke arah Desa Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas.

Namun, pelaku berhasil ditangkap Tim Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara pada Kamis (7/7/2022).

Tim Polda Sumut lantas membawa pelaku beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan proses hukum.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina.

Kepada petugas, pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan korban yang telah memaki-maki pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (Tribun-Video.com / Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tagih Utang Malah Dimaki, Aten Tembak AW dengan Senapan Angin

# penembakan # Kabupaten Madina # Kapolres Madina AKBP H M Reza Chairul Akbar

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda