Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jombang menangkap MSAT (41), atau Mas Bechi anak kiai Jombang DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Satu orang di antaranya, terlibat dalam upaya membantu MSAT melarikan diri dari pengejaran petugas. Bahkan sempat menabrak seorang petugas kepolisian, pada Minggu (3/7/2022).
Sedangkan, empat orang sisanya merupakan bagian dari 321 orang yang berupaya menghalau kedatangan petugas ke area ponpes untuk mencari MSAT, Kamis (7/7/2022).
Baca: Imbas Mas Bechi Ditangkap Polisi hingga Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, Para Santri Minta Dijemput
Mereka ditahan oleh pihak Satreskrim Polres Jombang. Kelima orang loyalis MSAT itu, bakal dijerat Pasal 19 UU No 12 tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik, dalam konteks ini, saat dilakukan proses hukum tahap dua, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Rencananya, siang hari ini akan kami lakukan penahanan, terhadap 5 tersangka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Lalu bagaimana dengan nasib 317 orang yang ikut diamankan kemarin.
Kombes Pol Totok mengatakan, mereka berstatus sebagai saksi, dan dalam waktu dekat, kurang dari 24 jam, bakal dipulangkan.
"Lalu, terhadap 315 orang yang kami amankan, statusnya masih saksi. Dan siang ini akan kami pulangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, proses upaya penangkapan paksa terhadap MSAT dilakukan oleh pasukan dari jajaran Ditreskrimum Polda Jatim sejak pukul 07.30 WIB, Kamis (7/7/2022).
Informasinya, dalam proses upaya penggeledahan dan penangkapan terhadap MSAT. Polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi petugas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, sejumlah orang yang diamankan itu, dibawa menggunakan mobil menuju ke Mapolres Jombang.
"Nanti akan kita data ke polres, kami akan periksa semua. Nanti akan kami informasikan. Sementara itu," katanya, Kamis (7/7/2022).
Baca: Imbas Kasus Pencabulan yang Dilakukan Mas Bechi, Kementerian Agama Cabut Izin Operasional
Sejumlah orang itu diamankan polisi karena menghalang-halangi upaya polisi menggeledah sejumlah area ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian MSAT.
"Kami masih melakukan upaya penggeledahan di beberapa gedung. Karena di dalam luas sekali. Gedung kamar kamar, itu kami periksa. Mudah mudahan dalam waktu dekat segera kita menemukan tersangka," jelasnya.
Mantan Kapolsek Wonokromo itu mengungkapkan, petugas sempat terlibat aksi dorong dengan sejumlah orang yang menghalangi kedatangan para petugas untuk masuk ke dalam area ponpes.
"Tidak ada yang terluka. Hanya dorong dorongan aja tadi masuk. Karena sempat tadi waktu kami masuk, di pintu gerbang itu ada para santri, ada simpatisan, di situ memanjakan doa. Kami beri waktu satu jam, ternyata satu jam belum mau, akhirnya kami melakukan upaya paksa mendorong aja. Akhirnya kita bisa masuk dan berproses," pungkasnya.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19.
Baca: Setelah Berhasil Ditangkap, MSAT Alias Mas Bechi Anak Kiai Jombang Kini Ditahan di Sel Isolasi
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
# Mas Bechi # Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) # polisi # Jombang # pencabulan
Baca berita lainnya terkait Moch Subchi Azal Tsani (MSAT)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Loyalis Mas Bechi Tersangka Kasus Pencabulan di Jombang, Ada yang Jadi Tersangka dan Ditahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.