TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kementerian Agama resmi mencabut izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pencabutan izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono.
Meski demikian, ia memastikan pendidikan para santri di Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah akan tetap berlanjut.
Waryono menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak terkait untuk memastikan santri memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Waryono juga mengimbau agar para orang tua untuk tidak khawatir terhadap proses pembelajaran para santri.
Dirinya justru meminta orang tua santri mendukung keputusan Kemenag mencabut izin pesantren.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," kata Waryono.
Baca: Drama Pengepungan Selama 15 Jam, Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan Santriwati Akhirnya Serahkan Diri
Melansir dari Tribunnews.com, Kemenag telah membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah.
Kemenag mengambil tindakan tegas ini karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Kementerian Agama cabut izin operasional Pesantren Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pihak pesantren juga dianggap menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menyebut pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
Baca: Akhir Persembunyian Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Waryono.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Agus Andrianto mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur buntut kasus dugaan pencabulan oleh MSAT.
Diketahui, MSAT merupakan anak dari kiai ternama yang juga pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin pondok pesantren dan lain-lain," kata Agus saat dihubungi, Kamis (7/7/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Imbas Kasus MSAT, Bagaimana Nasib Para Santri?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.