Deretan Dosa di Balik Galang Dana Umat ACT hingga Dicabut, Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen

Editor: Unzila AlifitriNabila

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang baru ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim oleh Presiden Jokowi, mengeluarkan kebijakan gebrakan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keputusan izin pengumpulan dana ACT dicabut ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Menurut Muhadjir, yang menjadi alasan pencabutan izin bagi ACT adalah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan, terutama terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Baca: Respons Mahfud MD atas Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT: Bukan Hanya Dikutuk, Harus Dihukum Pidana

Muhadjir menambahkan, pencabutan izin tersebut akan terus berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial.

“Jadi, alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dilansir laman resmi kemensos.go.id, Rabu (6/7/2022).

Perlu diketahui, dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, terdapat ketentuan terkait pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan.

Pasal tersebut mengatur, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Namun, pihak ACT sebelumnya mengakui melakukan pemotongan donasi mencapai 13,7 persen untuk kebutuhan dana operasional.

Angka 13,7 persen itu jauh lebih besar dibandingkan ketentuan seharusnya yakni 10 persen.

Kemudian PUB Bencana seharusnya disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa adanya potongan dana operasional dari dana yang terkumpul.

Baca: Densus 88 Dalami Temuan PPATK Terkait Aliran Dana ACT Diduga Mengalir ke Kegiatan Terorisme

Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk dugaan penyelewengan dana ACT ini.

Selanjutnya Muhajir berjanji, pihaknya akan melakukan penyisiran izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Selain untuk memberikan efek jera, penyisiran izin ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen

Presiden ACT, Ibnu Khajar, pada Senin (4/7/2022), menggelar konferensi pers tentang pengelolaan keuangan dana umat di yayasannya setelah sebuah majalah investigasi merilis temuan penghasilan para pengurus ACT dan dugaan penyelewengan dana umat yayasan tersebut.

Ibnu Khajar pun mengakui ACT melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperolehnya per tahun.

Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.

Baca: ACT Akui Potong Donasi 13,7% Dana Umat untuk Operasional, Pengamat Hukum: Jelas Itu Penggelapan

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022).

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.

Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.

Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.

Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.

Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.

Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.(*)



Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Dana Umat ACT, Ini 'Dosa-dosanya'

# Kemensos Cabut Izin PUB ACT # Dugaan Penyelewengan Dana ACT # Kasus ACT

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda