Kutuk ACT, Mahfud MD Minta Organisasi Dijerat Hukum Pidana Jika Terbukti Selewengkan Dana Donasi

Editor: winda rahmawati

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merasa organisasi nirlaba Aksi Cepat Tanggap (ACT) bukan hanya harus dikutuk tapi juga dipidana apabila terbukti menyelewengkan dana umat.

Mahfud MD mengaku sudah memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk bekerjasama dengan Polri dalam menelusuri aliran dana ACT yang didapat dari donasi umat.

Mahfud MD mengakui pernah menjadi endorsement bagi ACT.

Ia pun mengunggah videonya yang pernah membuat seruan untuk bersama-sama menyalurkan dana bantuan ke ACT.

Lewat akun twitter resminya, Mahfud MD mengatakan bahwa endorsement itu dilakukannya pada tahun 2016 atau tahun 2017.

"Saya pernah memberi endorsemen pada kegiatan ACT karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syria, dan bencana alam di Papua," tulis Mahfud MD.

Namun kata Mahfud MD, apabila ternyata dana itu terbukti diselewengkan oleh ACT, maka selain mengutuk organisasi nirlaba itu, ia juga harap ada jerat pidana yang bisa diterapkan.

Baca: Mahfud MD Minta ACT Harus Dijerat Hukum Pidan, jika Terbukti Selewengkan Dana Donasi Umat

"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud MD mengaku sudah meminta PPATK agar bekerjasama dengan Polri untuk menelusuri aliran dana ACT.

"Saya sudah meminta PPATK utk membantu Polri dalam mengusut ini," ungkapnya.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa tidak ada kerjasama resmi antara ia dan ACT saat memberikan video endorsment.

Saat itu, sejumlah pihak ACT tiba-tiba datang ke kantornya untuk membuat video seruan donasi.

Bahkan, pihak ACT pernah menodong ajakan donasi saat ketika Mahfud MD baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah madjid raya di Sumatera.

Saat itu, Mahfud MD tergugah dan mau melakukannya karena semata-mata demi kemanusiaan.

"Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan," jelas Mahfud MD.

Baca: Dituding Ikut Nikmati Penyelewengan Dana ACT, Fauzi Baadilla Beri Klarifikasi

Diketahui belakangan ini ramai dibicarakan organisasi nirlaba yang diduga menyelewengkan donasi untuk umat.

Organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyelewengkan dana umat.

Bahkan, Densus 88 Polri mengaku telah menyelidiki temuan PPATK yang menyebut bahwa dana sumbangan ACT mengalir ke organisasi teroris.

Dikutip dari Tribunnews.com Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih tengah mendalami temuan PPATK tersebut.

Ia menyampaikan bahwa kasus ini pun masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022). (*)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Minta ACT Tidak Hanya Dikutuk Tapi Dipidana Bila Tilap Donasi

# gaji Petinggi ACT # Mahfud MD endorsment ACT

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda