TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Iko Uwais masih terus bergulir.
Terkait hal itu, polisi pun telah memeriksa depalan saksi, termasuk istri Iko Uwais, yakni Audy Item.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi pun segera mengumumkan tersangka atas kasus itu.
Dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut, polisi sudah memeriksa Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, sebagai saksi terlapor di Polres Metro Bekasi Kota.
Kemudian, satu saksi ahli yang turut diperiksa adalah dari dokter yang melakukan visum.
Pemeriksaan itu dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (2/7/2022) lalu.
Baca: Polisi Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Bogor, Barang Bukti 400 Liter Solar Disita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota akan segera mengadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Dalam waktu dekat, setelah pemeriksaan untuk penyidikan, dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).
"Hingga saat ini, Penyidik dari satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa delapan saksi," ujarnya.
Sebagai informasi, Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh aktor Iko Uwais dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik menemukan adanya unsur pidana dan akan menetapkan tersangkanya dalam waktu dekat.
Baca: Hamengku Buwono X Beri Pesan Damai Kasus Bentrok di Babarsari Sleman, Minta Tak Ada Kekerasan
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan setelah melakukan gelar pekara maka penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ke tahap penyidikan," ucap Zulpan, Kamis (23/6/2022).
Sebagai informasi, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022) oleh seseorang bernama Rudi.
Iko Uwais bersama kakaknya, Firmansyah, diduga melakukan tindak kekerasan berupa pemukulan kepada Rudi, seorang desainer interior.
Atas kejadian tersebut Iko Uwais disangkakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
Suami Audy Item itu pun terancam hukuman pidana selama lima tahun enam bulan penjara. (*)
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Iko Uwais, Polisi Segera Umumkan Tersangka
# dugaan pengeroyokan # Kasus Iko Uwais # kronologi kasus penganiayaan Iko Uwais # polisi #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.