TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah memeriksa delapan saksi kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama aktor laga Iko Uwais.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi pun segera mengumumkan tersangka.
Dalam kasus dugaan pengeroyokan itu, polisi sudah memeriksa Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, sebagai saksi terlapor di Polres Metro Bekasi Kota.
Istri Iko Uwais, Audy Item, juga telah diperiksa sebagai saksi.
Baca: Iko Uwais Ingin Berdamai dengan Pelapor, Polisi Sebut Belum Ada Upaya Restorative dari Kedua Pihak
Satu saksi ahli yang diperiksa adalah dari dokter yang melakukan visum. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 2 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam segera mengadakan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Dalam waktu dekat, setelah pemeriksaan untuk penyidikan, dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata Endra Zulpan saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).
"Hingga saat ini, Penyidik dari satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa delapan saksi," ujarnya.
Baca: Iko Uwais Jelaskan Alasan Minta Berdamai terkait Dugaan Penganiayaan yang Menyeret Dirinya
Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
(*)
(tribun-video.com/tribunjabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Iko Uwais, Polisi Segera Umumkan Tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.