Kejari Nunukan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dari 237 Perkara yang Punya Kekuatan Hukum Tetap

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan lakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari 237 perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap Kamis (30/06/2022), pagi.

Pelaksanaan pemusnahan BB yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Nunukan itu dihadiri Bupati Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan, Kapolres Nunukan, Lapas Nunukan, dan instansi vertikal terkait lainnya.

Kepala Kejari Nunukan, Yudi Prihastoro mengatakan pemusnahan BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sudah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

"BB yang kami musnahkan merupakan hasil rekapitulasi dari Juli 2021-Juni 2022 sebanyak 237 perkara," kata Yudi Prihastoro kepada TribunKaltara.com, pukul 11.00 Wita.

Menurutnya, BB yang dimusnahkan pihaknya didominasi perkara Narkotika.

Baca: PPDB Hari Pertama di SMAN 1 Nunukan Terpantau Ramai, Berikut Wilayah yang Tidak Masuk Zona 1

Selain itu ada juga tindak pidana umum lainnya seperti perkara dalam UU Darurat, pencurian, kesusilaan, dan perlindungan anak.

"Untuk BB sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diaduk. Setelah itu dibuang ke toilet. BB tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," ucapnya.

Lebih Yudi,"Pemusnahan BB dengan tujuan untuk menuntaskan kewenangan Jaksa selaku eksekutor. Dan untuk menutup kemungkinan penyalahgunaan atas jabatan," tambahnya.

(TribunKaltara/Febrianus Felis)

Baca berita terkait lainnya di sini

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda