TRIBUN-VIDEO.COM - Penyanyi dangdut, Tiara Marleen beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat.
Hal itu terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dihadapi Tiara Marleen dengan Haji Faisal.
Haji Faisal sudah melaporkan Tiara Marleen terlebih dahulu karena dianggap keterlaluan menyinggung keluarganya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus memeriksa para saksi.
"Iya, masih ada (saksi yang akan diperiksa)," kata AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat (1/7/2022).
Baca: Beri Review Buruk, Mayang Ternyata Belum Pernah Pakai Skincare TAN Skin, Akui Disuruh Doddy Sudrajat
Lebih lanjut saat dikonfirmasi soal kehadiran Doddy Sudrajat sebagai saksi, Kasat Reskrim menegaskan akan menjadwalkan orangtua Vanessa Angel itu untuk dihadirkan dalam pemeriksaan.
"Ya (untuk Doddy Sudrajat), sedang di-draft. Kita akan membuatkan (surat panggilan), kita akan kirim," tutur AKBP Yogen Heroes Baruno.
Yogen menjelaskan jika proses mediasi antara Tiara Marleen dengan Haji Faisal berjalan singkat.
Mediasi tersebut dilakukan pada Jumat (1/7/2022) yang diminta oleh Tiara Marleen sebagai terlapor.
Baca: Tak Hadiri Mediasi dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Mengaku Tak Pernah Diundang
"Jadi kan kalau kita pihak kepolisian hanya memfasilitasi ya terkait keinginan dari pihak terlapor untuk dimediasikan dengan pihak pelapor, Pak Haji Faisal," terang AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Jadi, sudah ada pertemuan tadi kita fasilitasi di ruang Satreskrim kemudian memang tidak berlangsung lama. Namun pada intinya bahwa kasus tetap dilanjutkan seperti itu," sambungnya.
Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hal itu tak lepas karena ucapannya menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah hingga membuat Faisal berang.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP. (*)
# Tiara Marleen minta maaf # Tiara Marleen # Penyanyi Tiara Marleen # Doddy Sudrajat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.