TRIBUN-VIDEO.COM - Ibu dan anak warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang terancam masuk penjara selama 2,8 tahun.
Hal itu lantaran keduanya diduga menganiaya seorang nenek bernama Bariah (80) yang tidak lain adalah tetangganya.
Baca: Saksi Bocorkan Sikap Polisi saat Cekcok dengan Mahasiswi di Jatinegara, Tak Melawan Meski Dianiaya
Baca: Tak Terima Ditegur saat Lawan Arah, Mahasiswi Bentak dan Aniaya Polisi di Flyover Kampung Melayu
Diketahui bahwa peristiwa tersebut telah terjadi selama satu tahun silam, yakni pada Februari 2021.
Bariah bercerita bahwa kerjadian tersebut bermula pada saat dirinya usai menyapu sekitar halaman rumahnya.
Namun, saat hendak pulang Bariah tidak sengaja menyenggol tanggan Maemanah (pelaku).(*)
Editor: Imam Arif
Host: Dea Mita
# aniaya # Serang # menganiaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.