Iko Uwais Ingin Berdamai dengan Pelapor, Polisi Sebut Belum Ada Upaya Restorative dari Kedua Pihak

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Proses hukum atas kasus dugaan penganiyaan yang menyeret Iko Uwais masih terkesan jalan di tempat.

 

Hingga kini belum ada perkembangan signifikan terkait upaya penyelesaian hukum antara Iko Uwais dan pihak pelapor bernama Rudi.

 

Diketahui, suami Audy Item ini sempat mengajukan upaya damai dengan Rudi.

 

Dikutip dari Tribunnews.com, namun, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan, penyidik belum menerima surat permohonan mediasi, baik dari Iko Uwais ataupun Rudi, si pelapor.

 

Baca: Status Kasus Pengeroyokan Naik Jadi Penyidikan, Aktor Iko Uwais Akankah Jadi Tersangka?

 

Ivan memastikan hingga kini belum ada upaya restorative justice dari kedua belah pihak.

 

"Restorative Justice itu adalah penyelesaian perkara di luar persidangan di mana adanya kesepakatan dua pihak yang punya komitmen untuk berdamai lalu kesepakatan itu ditembuskan kepada penyidik," kata Ivan.

 

"Pada saat ditembuskan kepada penyidik baru penyidik tahu ada upaya restorative justice dalam perkara ini. Kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Ivan menyebut polisi tak mengetahui apabila ada komunikasi antara Iko dan Rudi di luar penyidikan.

 

"Kami enggak tahu seperti mereka membangun komunikasi seperti apa. Yang jelas upaya restorative justice itu kami belum dapat tembusan," tutur Ivan.

 

Sejauh ini, penyidik masih memeriksa saksi.

 

Baca: Status Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Iko Uwais Naik ke Penyidikan, Tersangka segera Diumumkan

 

Ada tiga saksi tambahan yang akan diperiksa yaitu dua orang yang melihat peristiwa pengeroyokan dan satu lagi ahli dokter.

 

Di sisi lain, kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala mengungkapkan, pihak Iko Uwais tetap mendorong dan mengupayakan mediasi.

 

"Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri," papar Leonardus.

 

Diberitakan sebelumnnya, Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah dengan tuduhan penganiayaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada (11/6) lalu. (*)

 

# iko uwais dipolisikan # Kuasa Hukum Iko Uwais # Iko Uwais diperiksa # Kasus Iko Uwais # iko uwais lapor polisi

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda