TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan akan segera menjalani persidangan pada pekan depan atau awal Juli 2022.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengungkap, berkas perkara kasus Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung.
"Iya, sudah P21," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Reinhard menyatakan bahwa penyidik berencana akan melimpahkan tahap II berkas perkara dan tersangka pada pekan depan ke Kejaksaan RI.
"Pekan depan, segera. kalau Jumat kan nanggung ya,"
"Kalau nggak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa," jelas Reinhard.
Baca: Merindu Sang Suami, Dinan Fajrina Unggah Suratnya untuk Doni Salmanan: I Love You Unlimited
Sejauh ini, kata Reinhard, penyidik Polri hanya menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus judi online berkedok investasi bodong Quotex.
Dia merupakan tersangka tunggal.
"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kita bisa itu kan,"
"Nanti kan bisa terungkap di persidangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Baca: Rayakan Ultah Bareng Doni Salmanan di Rutan, Dinan Fajrina Beberkan Surat Cinta sang Suami
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya,"
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya. (*)
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Doni Salmanan Tersangka Kasus Judi Online Berkedok Trading Akan Jalani Persidangan Pekan Depan
#Quotex #Kombes Pol Reinhard Hutagaol #Doni Salmanan #investasi bodong #Rutan Bareskrim Polri #Jakarta Selatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.