TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelum dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara, terdakwa Adam Deni Gearaka menyempatkan memeluk sang kekasih Elsya Rosana pada Selasa (28/6/2022).
Momen itu bermula setelah rompi tahanan warna merah dan borgol Adam Deni dilepas.
Setelah itu Adam Deni duduk di antara dua orang tercintanya.
Di sebelah kanan ada sang ibu Susiani dan di sebelah kiri Adam Deni sang kekasih, Elsya Rosana.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Adam Deni lebih dulu sungkem kepada ibunya yang memakai gamis warna biru, setelah itu mendekati sang kekasih dengan memeluk dan mencium rambutnya.
Baca: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar karena Terbukti Langgar UU ITE
Seperti diketahui, Adam Deni didakwa dalam perkara pelanggaran UU ITE berkat laporan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Ia dituduh mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin di Instagram pribadinya.
Sebelum sidang vonis, Susiani berharap putranya, mendapat vonis yang adil dari majelis hakim yang diketuai Rudi Kindarto.
"Mudah-mudahan putusannya adil untuk anak saya dari awal kan teman-teman ngikutin fakta persidangannya," kata Susiani.
Namun, harapan Susiani kandas karena majelis hakim memvonis Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita, pidana 4 tahun penjara untuk masing-masing dan didenda Rp 1 miliar.
Baca: Potret Adam Deni Rangkul Ibu dan Peluk Kekasihnya di Ruang Sidang, Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara
"Harapannya seorang ibu ingin anak saya pulang tapi sepertinya enggak mungkin. Tapi nggak tahu ya maksudnya," tandasnya.
Sementara itu, saat ditanya perasaanya, Adam Deni mengaku biasa-biasa saja.
Bahkan, ia tak merasa gemetar saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim.
"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," kata Adam Deni.
Hanya saja, Adam Deni menduga ada kejanggalan dalam kasus yang ia jalani saat ini.
Baca: Potret Adam Deni Rangkul Ibu dan Peluk Kekasihnya di Ruang Sidang, Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara
"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan," terang Adam Deni.
Adam Deni akan memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengusut Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," sambungnya.(*)
# vonis adam deni # adam deni divonis 4 tahun # Adam Deni Divonis # ibunda Adam Deni
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.