TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial SA menjadi korban asusila.
Pelaku berjumlah 2 orang, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Pelaku tega melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berusia sekitar 12 tahun.
Kini, kedua pelaku yakni Darda dan Asmani sudah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban.
Di mana korban awalnya menceritakan perbuatan asusila yang dilakukan oleh para pelaku kepada guru ngajinya.
Lalu guru ngaji memberitahu orangtua korban, selanjutnya membuat laporan resmi ke polisi.
Adapun perbuatan asusila yang dilakukan para pelaku terjadi pada rentang waktu April hingga Mei 2022.
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/t-hUaZ6Q8Yk" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>Perbuatan asusila kedua pelaku dilakukan dengan modus yang sama.
Yakni korban diajak masuk saat sedang bermain di depan rumah pelaku.
Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang masing-masing 3 kali oleh pelaku.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal ini.
Dennis menegaskan kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bocah di Bandar Lampung Cerita ke Guru Ngaji Jadi Korban Asusila 2 Orang Tetangganya
# Polresta Bandar Lampung # korban asusila # perbuatan asusila
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.