TRIBUN-VIDEO.COM - Tim kuasa hukum Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, menyentil pengacara Razman Arif Nasution.
Ricky Sitohang membantah pengakuan Razman Nasution yang menyebut sempat menjadi pengacara Budi Gunawan.
Tak hanya membantah, Ricky Sitohang bahkan menantang Razman Nasution untuk menuntutnya.
Baca: Dukung Penutupan Outlet Holywings, Razman Nasution Mendadak Mengaku sebagai Ustaz
Hal itu diungkapkan Ricky Sitohang dalam kanal YouTube Uya Kuya TV yang tayang pada Selasa (28/6/2022).
Dalam tayangan itu, Ricky tegas menyebut jika Razman Nasution tak pernah bergabung dalam tim kuasa hukum Budi Gunawan.
Ricky Sitohang selaku ketua tim kuasa hukum Budi Gunawan bahkan membuat daftar 27 pengacara yang bergabung dengannya.
Dari 27 pengacara, tak ada satu pun nama Razman Nasution yang tertulis dalam daftar itu.
"Terlepas Beliau pernah di KPK atau gimana, terimakasihlah kalau Beliau menyuarakan begitu," ungkap Ricky.
"Tapi tidak sebagai pengacara Pak BG, saya tegaskan tidak."
Baca: Razman Arif Laporkan Denise Chariesta & Uya Kuya ke Polda Sumut, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik
Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan, jika Razman Nasution tak terima dengan pernyataannya, ia mempersilakan sang pengacara untuk menuntutnya.
Ricky Sitohang mengaku sudah cukup terpancing emosi mendengar pernyataan Razman Nasution di sejumlah media.
"Kalau tidak terima dengan apa yang saya katakan, saya persilakan saudara Razman untuk tuntut saya," ucapnya.
"Bahwa betul enggak, saya sedikit agak tinggi karena saya sudah terpancing."
"Betul enggak bahwa yang bersangkutan tidak saya libatkan di dalam list surat kuasa, faktanya emang enggak ada," tandasnya.
Namun, hingga kini, pernyataan dari Ricky Sitohang itu belum mendapatkan respons dari Razman Nasution.
(Tribun-Video.com/TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bantah Razman Nasution, Kuasa Hukum Budi Gunawan Persilakan sang Pengacara Tuntut: Saya Terpancing.
# Razman Nasution # Budi Gunawan # Ricky Sitohang # kuasa hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.