Wagub Ariza Ungkap Fakta Selama Ini Izin Usaha Holywings Tak Lengkap, Dasar Pencabutan Izin

Editor: Sigit Ariyanto

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkap fakta mengejutkan terkait pencabutan izin usaha Holywings.

Menurut pria yang akrab disapa Ariza ini, ternyata manajemen Holywings tak mengurus lengkap perizinan usaha.

Hal ini yang menjadi dasar untuk selanjutnya Pemprov DKI mengambil Tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha untuk Holywings wilayah DKI Jakarta.

Menurut Ariza, penyalahgunaan izin ini baru terungkap ketika Holywings viral menggelar promo yang mencatut nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasal dari kasus promo miras," ucapnya, Senin (27/6/2022).

Kendati demikian, Ariza memastikan pencabutan izin Holywings tak berkaitan dengan promo itu.

Baca: Digeruduk oleh Satpol PP, Holywings Tanjung Duren Resmi Disegel & Dipasang Spanduk Besar

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca: Promo Miras dengan Kode Muhammad dan Maria Berbuntut Panjang, 12 Holywings di Jakarata Ditutup

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ariza Ungkap Fakta Mengejutkan, Selama Ini Izin Usaha Holywings tak Lengkap, Promo Miras Pemicu

# Wakil Gubernur DKI Jakarta # Ahmad Riza Patria # Holywings

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda