TRIBUN-VIDEO.COM - 12 tempat usaha restoran dan bar Holywings di wilayah Jakarta pada hari ini, Selasa (28/6/2022) disegel.
Hal itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, buntut viralnya kasus.
Yakni adanya promo minuman keras bagi yang bernama "Muhammad dan Maria".
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo.
Baca: Razman Nasution Duga Hotman Paris Terlibat Kasus Holywings, Beri Promo Miras Muhammad & Maria
Baca: Cabut Izin Usaha dan Tutup Holywings, Anies Baswedan Trending Twitter, Imbas Polemik Promo Alkohol
Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan dengan putusan tertanggal 27 Juni 2022.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi.
Penyegelan diawali dengan apel di Balai Kota DKI Jakarta dan diteruskan dengan penyegelan beberapa lokasi yang dipilih.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Satpol PP Akan Segel 12 Tempat Usaha Holywings di Jakarta"
VP: Indra Imawan
Host: Mufti Fauziah
#holywings
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.