Ratusan Miras Beralkohol Tinggi Ditemukan di Kafe Bekas Holywings, Wali Kota Bima Arya Segel Lokasi

Editor: Fitriana SekarAyu

Reporter: Sandy Yuanita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan minuman keras (miras) ditemukan sebuah cafe dan resto Elvis di Jalan Pajajaran, Bogor Timur pada Sabtu (25/6) lalu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya pun melakukan penyegelan hingga 14 hari kedepan terhadap cafe bekas Holywings Bogor tersebut.

Bahkan, izin usaha tempat yang menjadi sumber keresahan masyarakat karena mempromosikan miras dengan Nama Muhammad dan Maria itu terancam dicabut.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (26/6), diketahui, Bima Arya melakukan sidak bersama Kapolresta Bogor kota dan Dandim 0606, Kota Bogor.

Baca: Potret Pilu Seorang Pria seusai Kecopetan, Minta Bantuan Lewat Kertas untuk Biaya Pulang ke Bogor

Diketahui sidak itu merupakan bentuk upaya menindaklanjuti keresahan masyarakat.

Terlebih, soal promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria.

Seusai dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi.

Dijelaskan olehnya, miras tersebut disembunyikan di Gudang belakang.

Sehingga penyegelan pun dilakukan pada cafe dan resto Elvis.

"Kami tidak menemukan promosi itu di sini, tetapi kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan," katanya.

Diketahui, izin yang diberikan itu bukan untuk menjual alkohol di atas lima persen.

Tapi setelah di cek, ditemukan alkohol di atas lima persen.

"Izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas lima persen tetapi dari pengecekan kami hari ini ditemukan alkohol di atas lima persen," Kata Bima.

Bima menuturkan, Elvis Cafe dan Resto diketahui masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia.

Baca: Diduga akibat Buntut Kasus Penistaan Agama, Ratusan Umat Muslim Datangi Eks Holywings Bogor

"Tapi, ini semua masih dalam perusahaannya yang sama ini ada di akun resminya," jelas Bima.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, terkait promo miras Holywings itu.

Dikabarkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.

Kini, ada enam orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi sejak kemarin kami saat isu ini sudah bergulir kami berkoordinasi terus dengan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Polres Jakarta Selatan dan 6 tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Susatyo.

Adapun enam tersangka tersebut berinisial EJD (27), DAD (27), dan NDP (36).

Kemudian ada EA (22), AAB (25), serta AAM (25) yang turut diamankan polisi.

Diketahui, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam pinangan pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wali Kota Bima Arya Segel Cafe Bekas Holywings di Bogor, Temukan Ratusan Miras

# miras # alkohol # Holywing # Wali Kota Bogor # Bima Arya

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda