Alasan 2 Petugas SPBU Nakal di Serang Banten Tak Ditahan, Pertamina: Karena Faktor Usia & Kesehatan

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kibin, Serang, Banten yang melakukan kecurangan menjual BBM tidak sesuai takaran akhirnya, terungkap.

Akibatnya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Jawa Bagian Barat memberikan sanksi tegas.

Diketahui, sanksi berupa penutupan selama enam bulan terhadap SPBU tersebut.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan membenarkan hal itu.

Ia menuturkan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan level pelanggaran yang dilakukan.

Dikatakan olehnya, sanksi tersebut sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca: Untung Miliaran, Polisi Bongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran dengan Remote

"Jadi selain penyegelan, bagi yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya sampai pada pemutusan hubungan usaha," ungkapnya.

Dijelaskan olehnya, sanksi itu juga diberikan sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat kecurangan.

Karena hal itu sudah sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama dengan pihak SPBU.

Pasalnya, memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control sangat tidak dibenarkan.

"Memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control itu sangat tidak dibenarkan," ujarnya.

Kepala Sub Direktorat 1 Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko menjelaskan alasan tersangka tak tahan.

Diketahui, dua tersangka dalam kasus itu tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

Namun, keduanya akan dijerat pasal tentang Perlindungan Konsumen atau pasal tentang Metrologi Legal.

Sebelumnya diketahui, terbongkarnya kecurangan pada SPBU di Serang setelah adanya keluhan dari masyarakat.

Baca: Polisi Bongkar Aksi Curang SPBU di Serang dengan Kurangi Takaran Pakai Remote, Untung Rp 5 Juta

Praktik nakal itu dilakukan dengan cara mengurangi takaran.

Aksi tersebut dilakukan dengan memakai alat khusus berupa remote control yang dipegang oleh pengawas SPBU.

Pengelola memodifikasi seluruh mesin dispenser di SPBU nomor 34-42117 itu dengan menambah komponen elektrik serta saklar otomatis.

Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya.

Di antaranya isi bersin dan berat bersih takaran bahan bakar.

“Sehingga literasi dalam tulisan yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya, isi bersih, berat bersih,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan indikasi kecurangan untuk segera melapor ke aparat kepolisian.

Masyarakat juga bisa menghubungi Pertamina call Center 135.

Sehingga kedepannya, petugas dapat segera menindak tegas dengan penyegelan SPBU.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pertamina Hanya Berikan Sanksi Tutup 6 Bulan SPBU yang Curangi Meteran di Serang"

 

# TRIBUN SOLO UPDATE # aksi curang SPBU # SPBU Curang di Serang # kecurangan

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda