Untung Miliaran, Polisi Bongkar Aksi Curang SPBU di Serang, Kurangi Takaran dengan Remote

Editor: winda rahmawati

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Netizen dihebohkan dengan SPBU di wilayah Kabupaten Serang Banten yang ketahuan telah melalukan kecurangan.

Aksi kecurangan di SPBU itu telah dilakukan selama bertahun-tahun.

Dengan mengurangi takaran BBM, diketahui telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Dikutip dari Tribunnews.com, kasus tersebut terbongkar saat masyarakat mengadukan ke pihak yang berwajib terkait dugaan kecurigaan di SPBU Serang.

Diketahui kecurangan tersebut dilakukan oleh SPBU yang terletak di Jalan Raya Serang Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.

Baca: SPBU Curangi Takaran BBM dengan Remote Control hingga Raup Keuntungan 7 Miliar selama 6 Tahun

Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan modus baru.

"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," katanya.

Condro menjelaskan modus baru tersebut menggunakan remote control untuk mengurangi takaran BBM.

Remote control tersebut dipasang di semua mesin dispenser BBM.

Sehingga semua konsumen yang datang ke SPBU tersebut mengalami pengurangan takaran.

Tak hanya itu, kecurangan tersebut berlaku untuk semua jenis BBM.

"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU."

Baca: Raup Untung 7 Miliar, SPBU di Serang 6 Tahun Curangi Takaran BBM, Pasang Remote Control

"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.

Seorang ahli mengatakan terdapat selisih anatra 0,5 liter hingga 1 liter per 20 liter.

Sehingga terjadi pengurangan 1 liter per 10 liter dari BBM yang dijual.

Dari aksi kecurangan ini, diperkirakan pelaku mendapat keuntungan sekira Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari.

Sementara diketahui kecurangan tersebut telah dilakukan sejak 2016.

Artinya SPBU tersebut telah meraup keuntungan sekira Rp 7 miliar.

Dari kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Yakni seorang manajer SPBU inisial BP (68) dan pemilik SPBU inisial FT (61).


Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu terancam hukum pidana minimal 5 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro. (*)

(Tribun-video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta SPBU Curang di Serang: Kurangi Takaran dengan Remote Control, Raup Keuntungan Rp 7 M

# SPBU # bbm # Serang # curang

Sumber: Tribunnews.com
   #Miliar   #curang   #SPBU   #Serang   #bensin
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda