TRIBUN-VIDEO.COM - Pejabat ASN Disdamkartan berinisial AR (58) yang terjerat kasus narkoba beberapa waktu lalu, dijatuhi sanksi hukuman rehabilitasi dan penurunan status jabatan.
Hal itu ditegaskan kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Baca: Oknum ASN di Jeneponto Jadi Buronan Polisi seusai Melarikan Diri karena Aniaya dan Rusak Rumah Warga
Baca: 2 Oknum Polisi Ditangkap Teman Sendiri karena Diduga Terlibat Narkoba, Ini Kata Polda Maluku
Selain mendapat hukuman rehabilitasi 9 bulan, oknum ASN itu juga disanksi penurunan jabatan dan golongan yang peling terendah.
Sebab AR melanggar hukum disiplin sebagai ASN. (*)
Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Firda Ananda
# narkoba # ASN # rehabilitasi # melanggar hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.