TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan seusai puluhan orang menggeruduk rumahnya di kawasan Cipondoh, Tangerang.
Mereka merasa tertipu lantaran tak mendapat keuntungan seperti yang dijanjikan Yusuf Mansur dalam investasi batu bara.
Ternyata ini bukanlah yang pertama kali, Yusuf Mansur pernah beberapa kali digugat dengan tuduhan wanprestasi.
Setidaknya ada empat gugatan perdata yang ditujukan kepada Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.
Tiga kasus ada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan satu kasus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca: Puluhan Pengurus dan Jemaah Masjid Datangi Rumah Yusuf Mansur, Bahas Soal Investasi Milyaran
1. Investasi Batu Bara
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus ini berawal saat Yusuf Mansur mendatangi Masjid Darussalam, Bogor.
Ia menyampaikan programnya kepada ratusan jemaah soal investasi batu bara yang disebut mendatangkan keuntungan setiap bulan.
Lantaran tergiur, mereka pun menggelontorkan uang untuk diinvestasikan sejak 2009 hingga 2010.
Namun, apa yang dijanjikan Yusuf Mansur ternyata belum dirasakan para jemaah hingga saat ini.
Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef menyebut bahwa ada korban yang sampai menjual rumah untuk investasi.
Atas kasus ini, Yusuf Mansur digugat oleh Zaini Mustofa di PN Jakarta Selatan pada awal tahun 2022.
Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.
2. Program Tabungan Tanah
Ustaz kondang itu sempat digugat atas kasus dugaan wanprestasi oleh tiga pekerja migran Indonesia (PMI) terkait program tabung tanah.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Dalam sidang tersebut, tiga pekerja migran meminta Yusuf mengembalikan uang Rp 560 juta yang awalnya sebagai dana investasi.
Ia dinilai tidak memenuhi janji terkait pemberian keuntungan program tabung tanah tersebut.
Baca: Respons Yusuf Mansur Rumahnya Digeruduk Massa: Silahkan Sudutkan Saya, Itu akan Memberatkan Mereka
3. Investasi Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umrah
Perkara ini juga ditangani oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebanyak 12 orang mengajukan gugatan perdata karena Yusuf Mansur dkk diduga ingkar janji.
Alasanya, Yusuf Mansur dkk tak kunjung mencairkan dana hasil investasi kepada para penggugat.
Kerugian diklaim mencapai Rp 285,36 juta.
Adapun hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat adalah Hotel Siti di Kota Tangerang.
4. Tabung Tanah
Adapun gugatan yang keempat juga terkait investasi tabungan tanah yang disidangkan di PN Tangerang.
Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Korban Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Rela Jual Rumah Akibat Tergiur Keuntungan Tiap Bulan
# Masjid Darussalam # PN Tangerang # Ustaz Yusuf Mansur # Cipondoh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.