Sosok Mami Ambar, Muncikari Lumajang Terdakwa Kasus Perdagangan Manusia Divonis 8 Tahun Penjara

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mami Ambar, mucikari asal Lumajang ini divonis 8 tahun penjara di PN Lumajang.

Vonis tersebut disampaikan pada Selasa (21/6/2022) lalu.

Ia terbukti bersalah dalam kasus prostitusi perdagangan anak di bawah umur.

Mami Ambar disebut menjadi otak perdagangan 29 perempuan.

Baca: Seorang Muncikari di Nunukan Ditangkap Polisi, Jadikan Anak di Bawah Umur untuk Dipekerjakan

Mereka dipekerjakan di Wisma Penantian yang dikelola Mami Ambar sejak tahun 2019.

Vonis 8 tahun yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 10 tahun penjara.

Selain hukuman 8 tahun penjara, Mami Ambar juga dituntut membayar denda.

Mami ambar dituntut membayar denda untuk menebus kerugian psikis para korban.

Denda tersebut senilai Rp 1,3 Milyar.

Jika gagal membayar, Mami Ambar wajib mengganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.

Baca: Dituding Sempat Jadi Muncikari untuk Chandrika Chika, Puput Mantan Ibu Sambung Mayang Beri Reaksi

Selain Mami Ambar, polisi juga menangkap dua pekerjanya yakni F dan D.

Keduanya menerima hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, Mami ditangkap di Wisma Penantian yang ia kelola pada Selasa (16/11/2021) lalu.

Penangkapan ini atas dasar laporan dari seorang korban Mami Ambar.

Dari hasil penyelidikan, Mami Ambar diketahui merekrut para korban melalui Facebook.

Mami Ambar menjanjikan pekerjaan di Bali.

Namun para korban justru dipaksa melayani para pria dengan bayaran Rp 200.000.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Mami Ambar , Muncikari yang Jual 29 Perempuan, Rekrut Korban dari FB, Dijanjikan Kerja di Bali Gaji Rp 15 juta "

Host : Umi Wakhidah
VP : Yohanes Anton Kurniawan

# sosok # Mami Ambar # muncikari # Lumajang # kejahatan perdagangan manusia

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda