Puluhan Pembeli Tanah di Ciomas Bogor Geruduk Rumah Penjual, Minta Uang Mereka Dikembalikan

Editor: Tri Hantoro

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Puluhan pembeli tanah di Desa Parakan, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, meminta uang atas jual beli tanah di wilayah Parakan 1 dan 2.

Puluhan pembeli tanah ini bahkan menggeruduk langsung rumah sang penjual tanah yang diketahui bernama Acep Sudrajat pada Sabtu (18/6/2022).

Salah satu perwakilan warga dan pembeli tanah, Desi Ismawanti mengatakan, kedatangan yang sudah direncanakan ini untuk menuntut uang miliknya dan para pembeli tanah lainnya segera dikembalikan.

"Kami datang ke sini untuk meminta pertanggung jawaban atas jual beli tanah di daerah Parakan 1 dan 2. Tidak lain dan tidak bukan, kami meminta penjual tanah segera melunasi kewajibannya sebagai penjual," kata Desi saat dijumpai TribunnewsBogor.com, Sabtu.

Menurut Desi, tuntutan uang untuk dikembalikan ini bermula dari aktifitas jual beli tanah yang tidak melalui prosedural yang bagus.

Desi menceritakan, dirinya yang membeli tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp 40 juta hingga saat ini tidak mempunyai Akta Jual Beli (AJB).

"Kebetulan saya membeli tanah untuk investasi. Dijanjikan olehnya (Acep) jika DP masuk Rp 10 juta ada blanco untuk dibuatkan AJB. Tapi, sampai lunas Rp 40 juta, sampai saat ini tidak ada AJB nya," ungkap Desi.

Baca: PMK Ganas Jelang Idul Adha, DKP Kota Tangerang Imbau Masyarakat Jual Beli Ternak secara Online

Baca: Modus Minta Garam Dapur, Pencuri Gasar 1 Unit Motor di Gunungputri Bogor

Tidak hanya AJB, bahkan tanah yang dibelinya sejak tahun 2019 ini, tercatat terdapat enam orang pembeli.

"Masalah satu hal lagi yang saya denger tanah yang ditawarkan ke saya pun sudah ditawarkan ke orang lain. Istilahnya tumpang tindih. Kalau tidak salah itu sudah 6 kali tumpang tindih. Entah itu maksudnya seperti apa," imbuh Desi.

Dirinya yang sudah menunggu kepastian hampir tiga tahun ini pun, langsung membatalkan untuk membeli tanah pada tahun 2021.

"Saya mungkin paling lama ya 3 Oktober 2019. Sudah hampir 3 tahun. Saya lakukan pembatalan di tahun 2021 karena AJB saya tak kunjung ada," tambahnya.

Namun, diakui oleh Desi, selain dirinya, nasib para pembeli tanah yang lainnya pun hampir serupa.

Para pembeli tanah ini harus rela menunggu tanpa ada kepastian dari pihak penjual.

"Ada yang membeli tanah plus bangunan. DP nya masuk RP 30 - 60 juta. Tapi, sama itu kasusnya. Tidak ada realisasinya sampai sekarang. Sama sekali motifnya. Kalau dilihat dari cerita mereka sama memang. Ada yang DP Rp 30 juta bisa membangun rumah. Dan kasusnya ada tahun 2020,2021, dan 2022," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews Bogor
   #tanah   #Ciomas   #Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda