Laporan Jurnalis TribunGorontalo.com, Ahmad Rajiv Agung Panto
TRIBUN-VIDEO.COM - Sedikitnya 27 adegan diperagakan tiga tersangka pembunuhan bocah lima tahun di Gorontalo.
Peragaan adegan pembunuhan bocah lima tahun di Gorontalo itu, dilakukan dalam agenda rekonstruksi pagi tadi, Jumat (17/6/2022).
Polres Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan bocah lima tahun di Gorontalo itu tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan koordinasi dengan pihak kejaksaan kami melaksanakan sebanyak 27 adegan, yang menghadirkan para tersangka dan saksi,” tegas Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohamad Nauval Seno di TKP jalan Manggis, Kelurahan Dungingi, Kecamatan Kota Gorontalo.
Sebelumnya, Kepolisian Gorontalo menetapkan tiga tersangka pembunuh bocah usia 5 tahun berinisial ASK alias Ica asal Kotamobagu.
Ketiganya adalah ayah kandung, ibu tiri serta nenek tiri dari bocah tersebut.
Polres Gorontalo Kota mengumumkan penetapan tersangka itu pada konferensi pers pada Senin (23/5/2022).
Ketiganya dihadirkan dengan pakaian biru bertuliskan “tahanan”.
Mohamad Nauval Seno menjelaskan, ketiganya terancam penjara 15 hingga 20 tahun.
Kata Nauval, laporan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu diterima oleh pihaknya pada 19 Mei 2022.
Baca: Wali Kota Gorontalo Senang dengan Progres Proyek Pasar Sentral, akan Undang Jokowi di Peresmiannya
Laporan itu tercatat di SPKT Polres Gorontalo Kota dengan nomor laporan LP 198/95/2022.
Pelapor kata dia adalah tante dari bocah tersebut.
Usai menerima laporan, pihaknya bersama resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis).
Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, lalu kemudian berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk melakukan penahanan sementara kepada tiga terduga pelaku.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk mengamankan beberapa saksi dan jenazah untuk sebelumnya ditunda pemakamannya.” ungkap Nauval beberapa waktu lalu.
Hasil dari penyidikan dan interogasi, serta keterangan secara medis, pihaknya lantas melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Ketiganya yakni KK atau Kendi (32) yang merupakan ayah korban. Lalu SWA alias Yuni (27), serta SI atau Oma Aris (66).
KK merupakan warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sementara SWA dan SI adalah warga Kelurahan Molinow, Kotamobagu.
Baca: Persiapan Menuju Liga 3, Persidago Bergerak Cepat Seleksi 150 Pemain Talenta Muda Gorontalo
Kronologi Kekerasan
Pada awal Ramadhan 1443 H atau medio April hingga Mei, bocah 5 tahun itu awalnya memang diantar ke Gorontalo oleh keluarga besarnya untuk bersekolah TK.
Selama di Gorontalo, Ica bersama tiga orang tersangka tinggal di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Dungingi, Kota Gorontalo.
Namun, selama tinggal bersama ayah kandung serta istri dan nenek tirinya itu, Ica justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Ia kerap mendapat kekerasan fisik.
Nauval menyebut, Ica pernah ditendang oleh bapaknya di bagian kaki hingga tersungkur, lalu pernah ditampar, tangan Ica juga pernah ditarik dengan keras, lalu pernah dipukul dengan sapu, hingga paling parah di bagian punggung dan tangan disundut rokok.
Rangkaian kekerasan ini lantas menyebabkan Ica meninggal. Dari hasil pemeriksaan medis, “Meninggalnya korban diakibatkan darah menggumpal di kepala. Keterangan tersangka dikuatkan saksi alat bukti,” tegas Nauval.
Sebelumnya, kematian Ica ini sempat memancing emosi masyarakat. Foto Ica pertama kali tersebar di media sosial Facebook dengan narasi mengecam ayah kandung, ibu tiri dan nenek tirinya tersebut.
“Kasian anak kacili ngoni tiga malendong akang. Semoga ada karma untuk kalian bertiga,” tulis seorang warga net di status facebooknya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Rekonstruksi: 27 Adegan Pembunuhan Bocah Lima Tahun di Gorontalo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.