TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Alex Noerdin juga bersalah atas pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Baca: Sosok Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel yang Kini Divonis 12 Tahun karena Terbukti Korupsi
Baca: Sebut Tak Ada Bukti, Mantan Bupati Muba Dodi Alex Kekeh Bantah Terima Fee 4 Proyek Dinas PUPR
Selain itu Alex Noerdin juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp.1 Miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung RI dan Kejati Sumsel yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.(*)
Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Dea Mita
# Alex Noerdin # Kasus Korupsi # vonis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.