TRIBUN-VIDEO.COM - Empat pelaku penembakan Dantim BAIS wilayah Pidie, Aceh , dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (13/6/2022).
Dari informasi yang didapatkan, kasus penembakan terhadap Dantim BAIS melibatkan tujuh terdakwa.
Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin, dan Ramadansyah.
Baca: Baku Tembak Tentara Bayaran AS Vs Rusia di Wilayah Donbas, Pertempuran Pecah di dalam Hutan
Masing-masing mereka memiliki peran berbeda dan diadili dalam berkas terpisah.
Awalnya, kasus penembakan tersebut diduga bermotif perampokan.
Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa ketujuh pelaku sengaja mengincar anggota TNI-Polri untuk mengacaukan situasi keamanan di Aceh.
Kepala Kejari (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto, memberi keterangan.
Menurut Gembong, ada sejumlah alasan keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Baca: Terekam dari Udara Detik-detik Kendaraan Lapis Baja Ukraina Ditembak Tentara Rusia,Gunakan Tank T-80
Di antaranya karena telah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif, dan para terdakwa merupakan residivis.
Sementara tiga terdakwa lain, Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Penembak Komandan BAIS TNI Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sengaja Sasar Korban agar Aceh Bergejolak"
Host : Mufti Rosyidatul Fauziah
VP : Dedhi Ajib Ramadhani
# Penembak # Komandan Dantim BAIS # sanksi # penjara seumur hidup # Pidie
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.