4 Penembak Komandan Dantim BAIS Disanksi, Terbukti Salah Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Bintang Nur Rahman

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Empat pelaku penembakan Dantim BAIS wilayah Pidie, Aceh , dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hal itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin (13/6/2022).

Dari informasi yang didapatkan, kasus penembakan terhadap Dantim BAIS melibatkan tujuh terdakwa.

Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin, dan Ramadansyah.

Baca: Baku Tembak Tentara Bayaran AS Vs Rusia di Wilayah Donbas, Pertempuran Pecah di dalam Hutan

Masing-masing mereka memiliki peran berbeda dan diadili dalam berkas terpisah.

Awalnya, kasus penembakan tersebut diduga bermotif perampokan.

Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa ketujuh pelaku sengaja mengincar anggota TNI-Polri untuk mengacaukan situasi keamanan di Aceh.

Kepala Kejari (Kajari) Pidie, Gembong Priyanto, memberi keterangan.

Menurut Gembong, ada sejumlah alasan keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Baca: Terekam dari Udara Detik-detik Kendaraan Lapis Baja Ukraina Ditembak Tentara Rusia,Gunakan Tank T-80

Di antaranya karena telah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif, dan para terdakwa merupakan residivis.

Sementara tiga terdakwa lain, Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Penembak Komandan BAIS TNI Dituntut Penjara Seumur Hidup, Sengaja Sasar Korban agar Aceh Bergejolak"

Host : Mufti Rosyidatul Fauziah
VP : Dedhi Ajib Ramadhani

# Penembak # Komandan Dantim BAIS # sanksi # penjara seumur hidup # Pidie

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda