TRIBUN-VIDEO.COM - Nekat masukkan narkoba jenis sabu – sabu ke dalam rumah tahanan kelas IIB Rantau, seorang petugas rutan diberhentikan sementara.
Pelepasan seragam oknum pegawai rutan itu dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi, Senin (13/6/2022).
Petugas itu berinisial MA (29), anggota regu keamanan Rutan Rantau.
Baca: Tahanan Kasus Narkoba di Semarang Menikah di Lapas, Merasa Lega seusai Ucap Janji Suci
Baca: Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Simpan 2 Paket Sabu di Dubur
Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim mengatakan bahwa MA (29) ditetapkan sebagai tersangka.
MA terlibat memasukan narkoba dengan menjual sabu-sabu ke dalam blok hunian yang dibantu oleh salah satu Warga Binaan MB (40). (*)
# narkoba # rumah tahanan # warga binaan # dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.