TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menyita sejumlah aset dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Dalam kasus Binomo, polisi menetapkan tujuh tersangka yang kini sudah ditahan.
Polisi merinci barang yang disita dari Indra Kenz yang mencapai Rp 67 miliar.
"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.714," ujar Kepala Sub Direktorat (Ksubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara.
Dikutip dari Kompas.com, aset yang telah diamankan saat ini empat bidang tanah dan bangunan, dua kendaraan bermerk Tesla dan Ferrari california dan uang sejumlah Rp 5.196.043.715.
Baca: Sosok Rudianto Pei, Ayah Vanessa Khong yang Ditahan 40 Hari Lagi Gara gara Terseret Kasus Binomo
Tak hanya itu, Kombes Chandra Sukma Kumara juga mengatakan ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000.
Sebagai informasi, seusai menahan Indra Kenz, penyidik juga menahan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich guru trading Indra Kenz, adik Indra Kenz Nathania Kesuma, dan admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim.
Selain itu, polisi juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Development Manager Brian Edgar Nababan, pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan ayah Vanessa Khong.
Indra Kenz sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo pada (24/2/2022).
Bareskrim polri menetapkan Indra Kesuma sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Indra dijerat pasal dengan pasal berlapis seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Indra ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri: Total Aset Indra Kenz yang Disita pada Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar
# TRIBUNNEWS UPDATE # Indra Kenz # jam tangan # Bareskrim # Binary Option # Binomo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.