TRIBUNVIDEO.COM - Baru-baru ini heboh penemuan tujuh mayat bayi yang disimpan dalam sebuah kotak makan.
Tujuh mayat bayi ini ditemukan oleh pemilik kos Nulfah Anugrahwaty.
Saat itu Ulfa tengah membersihkan kamar penghuni kos milik NM, lantaran NM sudah tak menghuni kos.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, janin bayi diperkirakan masih berusia lima bulan.
Pihak kepolisian menyimpulkan peristiwa pidana yang dilakukan adalah tindak aborsi.
Menurut Budhi, rangkaian penyelidikan sedang berlangsung.
Namun pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Sementara untuk motif pelaku melakukan tindakan keji tersebut adalah lantaran malu.
Tersangka malu karena telah melakukan hubungan badan lalu mengandung.
Dari pengakuan tersangka, dirinya menggugurkan kandungan dengan cara meminum ramuan.
Adapun perbuatan aborsi itu dilakukan sejak 2012 sampai sekarang.
Tempat untuk melakukan aborsi pun berpindah-pindah.
Kemudian setelah melakukan aborsi, tersangka menyimpan bayi tersebut dalam sebuah kotak makan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penemuan Tujuh Tengkorak Bayi di Kamar Kos Makassar
# Makassar # Mayat Bayi # aborsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.