Mayang Ingin Pilih Jalur Damai dengan Pihak Skincare T, Terhalang Restu Doddy Sudrajat

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mayang Lucyana Fitri, adik almarhumah Vanessa Angel, kapok membuat video ulasan produk di sosial media.

Bukan tanpa sebab, beberapa waktu lalu video ulasannya terkait penggunaan skincare TAN Skin berujung dipolisikan dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Jadi pelajaran ajah buat aku next time aku nggak akan lagi kaya gini," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).

Lebih lanjut, Mayang ingin berdamai dengan pihak TAN Skin. Ia pun sudah mencoba komunikasi melalui pesan instagram, tapi belum ada respons.

Baca: Barbie Kumalasari Hebohkan Publik Tampil Mesra dengan Doddy Sudrajat, hingga Ada Panggilan Mesra?

"Aku juga mohon untuk pihak Tan skin-nya tolong balas DM aku," ungkap Mayang.

Dengan begitu, Mayang kedepannya akan berhati-hati apabila mengharuskan membuat video ulasan.

Dipolisikan pihak TAN Skin, membuat Mayang susah tidur karena kepikiran.

"Mengganjal pasti ada ya karena ini first time aku berurusan sama polisi khawatir ya kepikiran tidur juga enggak tenang, agak stres juga gitu," ucap Mayang.

Terlebih, kini dirinya merupakan publik figur yang mana pergerakannya disorot publik dan awak media.

"Iya itu termasuk, jadi apa yang aku lakuin pasti disorot banget pasti," tuturnya.

Baca: Doddy Sudrajat Sebut Makam Vanessa Angel akan Dipindahkan Oktober Mendatang, Ini Penjelasannya

Ia berharap, pihak TAN Skin segera membalas pesannya dan menerima upaya jalur damai.

Seperti diketahui, Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Stres Dipolisikan, Mayang Kapok Buat Ulasan di Sosmed, Ini Permohonannya pada Pihak Tan Skin

# Mayang # Doddy Sudrajat # skincare # Damai # pencemaran nama baik

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda