Kasus Mafia Tanah Masih Bergulir, Nirina Zubir Merasa Janggal dengan Pernyataan Saksi

Editor: Dimas HayyuAsa

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Diah Putri Pamungkas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir masih terus bergulir.

Nirina Zubir menghadiri jalannya sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang yang digelar pada Selasa (7/6/2022) itu beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sama seperti sidang sebelumnya, saksi yang hadir hanya tiga orang.

Padahal ada empat saksi yang seharusnya hadir dalam sidang lanjutan itu.

Tiga saksi yang hadir adalah orang-orang yang diketahui sudah membeli aset milik mendiang ibu Nirina.

"Harusnya 4, ada 3 orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama ada nama saya, kakak saya," kata Nirina Zubir usai persidangan.

Dalam persidangan, para saksi yang merupakan pembeli tanah memberikan kesaksiannya.

Baca: Atta Halilintar Datangkan Ricardinho ke Pendekar United, Pemain Futsal Terbaik Dunia 6 Kali

Namun, istri Ernest Cokelat ini merasa janggal dalam proses pembelian tersebut.

Salah satu kejanggalannya yaitu terkait aset yang dikatakan sudah dibayar secara tunai.

Namun, saat menyampaikan kesaksian, terdapat pernyataan jika transaksi itu dicicil dan belum lunas tetapi bisa ganti nama.

"Saya melihat banyak kejanggalannya ya, salah satunya adalah di suratnya katanya sudah menghadap PPAT, tapi ketika ditanya tidak tahu, gak kenal gitu," ujar Nirina.

"Katanya sudah dibayar dengan tunai tapi ternyata tadi ada pernyataan dicicil dan belum lunas, tapi sudah bisa ganti nama," lanjutnya.

Nirina merasa janggal lantaran menurutnya, untuk membeli tanah prosesnya tidak lah mudah.

Baca: Lama Dirahasiakan, Jessica Iskandar Umumkan Nama Buah Hati Keduanya, Ini Artinya

"Ini beli tanah terus langsung cus. Enggak tahu PPAT-nya siapa, isi surat yang ditandatangani apa, gitu kan. Jadi banyaklah kejanggalannya," pungkasnya.

Lebih lanjut, Nirina Zubir juga berharap para terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan.

Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian hingga Rp 17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina dan Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT, yakni Faridah, Ina Rosainaz, dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Merasa Janggal dengan Keterangan Saksi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda