Bagaimana Status Hukum Anak Hasil dari Nikah Siri? Simak Penjelasan Ahli Hukum Badrus Zaman

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Reporter: Fikri Febriyanto

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Perkawinan yang sah atau tidak akan menentukan kedudukan hukum seorang anak, yang pada akhirnya ikut menentukan hak keperdataannya.

Seperti yang baru baru ini menjadi perbincangan publik mengenai kasus aktor tersohor Indonesia Rezky Adhitya.

Lalu bagaimana status anak hasil dari nikah siri atau pernikahan yang tidak tercatat oleh negara.

Terkait hal itu Badrus Zaman SH, MH selaku ahli hukum dan juga Korwil Peradi Jawa Tengah menerangkan terkait kasus tersebut.

"Kalau pengakuan anak bisa saja, tapi tetap hubungannya di luar pernikahan yang sah itu tidak bisa hubungan keperdataan kepada ayahnya," ujar Badrus Zaman di acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (31/5/2022).

Hal itu sesuai dengan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 1974.

Meski demikian sang anak tetap bisa mendapat pengakuan terhadap ayahnya akan tetapi sang anak tidak mendapat warisan dari ayahnya.

Namun apabila pasangan nikah siri tersebut mencatatkan ke KUA secara administrasi sehingga pernikahannya diakui negara, maka status hukum sang anak bisa berubah melalui langkah pengajuan asal usul anak.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

Baca: KACAMATA HUKUM: Gugatan Pengakuan Anak

Baca: Ngaku Pernah Satu Atap, Wenny Ariani Blak-blakan Cerita soal Masa Lalunya dengan Rezky Aditya

 

#Kacamata Hukum #nikah siri #Klarifikasi Rezky Aditya #Wenny Ariani

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda