Bisakah Anak di Luar Pernikahan Mendapat Status Hukum & Hak Waris dari Ayahnya? Simak Penjelasannya

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Reporter: Fikri Febriyanto

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Perkawinan yang sah atau tidak akan menentukan kedudukan hukum seorang anak, yang pada akhirnya ikut menentukan hak keperdataannya.

Seperti yang baru baru ini menjadi perbincangan publik mengenai kasus aktor tersohor Indonesia Rezky Adhitya.

Wanita bernama Wenny menggugat Rezky atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak

Dia mengungkapkan, pengakuan status hukum anak dilindungi oleh Undang-Undang meski buah hati lahir di luar pernikahan.

Ia mengaku hanya ingin mendapatkan keadilan dan pengakuan soal anaknya yang kini sudah berusia delapan tahun.

Menilik kasus tersebut bagiamana pengaturan hukum dalam pengakuan anak diluar nikah?

Terkait hal itu Badrus Zaman SH, MH selaku Korwil Peradi Jawa Tengah memberikan tanggapannya.

"Sebenarnya nggak begitu penting kalau itu adalah anak di luar pernikahan yang resmi, karena mengapa? bagaimanapun kalau itu anak di luar perkawinan yang sah itu tetap bagaimanapun hubungannya hanya hubungan kepada ibu secara perdata," terang Badrus Zaman di acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (31/5/2022).

Badrus Zaman juga menjelaskan, andai kata dilakukan tes DNA maka hasilnya adalah anak kandung dari sang ayah, maka statusnya di mata hukum hanya sekedar mengetahui.

Lalu bagaimana kalau kita memiliki anak di luar nikah hasil selingkuh?

Terkait hal itu Badrus Zaman menjelaskan bahwa anak di luar nikah bisa dimohonkan status hukumnya agar tercatat secara keperdataan.

Namun hal itu bisa terjadi apabila terjadi pernikahan dari orangtua anak.

"Kalau kita misalnya punya anak di luar nikah tapi setelah itu ada pernikahan, itu bisa dimohonkan namanya asal-usul anak, dan anak bisa mendapat harta warisan" terang Badrus Zaman.

Badrus memberikan contoh kasus terkait situasi kondisi berikut.

"Misalnya sebelum pernikahan sudah ada hubungan suami istri lalu punya anak, itu bisa namanya asal usul anak, itu dilakukan di Pengadilan Agama," terang Badruz Zaman.


Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

 

Baca: Ngaku Pernah Satu Atap, Wenny Ariani Blak-blakan Cerita soal Masa Lalunya dengan Rezky Aditya

Baca: KACAMATA HUKUM: Gugatan Pengakuan Anak


#Kacamata Hukum Tribunnews #Wenny Ariani #Klarifikasi Rezky Aditya #Citra Kirana

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda