KACAMATA HUKUM: Gugatan Pengakuan Anak

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Reporter: Milani Resti Dilanggi

Video Production: Fikri Febriyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan merupakan bagian dari hak asasi setiap manusia.

Meski demikian, tidak selamanya sebuah keluarga dibentuk dan keturunan dihasilkan melalui perkawinan yang sah.

Hal ini lah yang kerap menjadi polemik di masyarakat.

Perkawinan yang sah atau tidak akan menentukan kedudukan hukum seorang anak, yang pada akhirnya ikut menentukan hak keperdataannya.

Seperti yang baru baru ini menjadi perbincangan publik mengenai kasus aktor tersohor Indonesia Rezky Adhitya.

Baca: Anak Pertama Citra Kirana dan Rezky Adhitya Lahir, Razer Patricia dan Nikita Willy Beri Selamat

Wanita bernama Wenny menggugat Rezky atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak

Dia mengungkapkan, pengakuan status hukum anak dilindungi oleh Undang-Undang meski buah hati lahir di luar pernikahan.

Ia mengaku hanya ingin mendapatkan keadilan dan pengakuan soal anaknya yang kini sudah berusia delapan tahun.

Baca: Hadapi Persoalan Anak Biologis Rezky Aditya, Citra Kirana Unggah Foto Pernikahan: Semoga Selamanya

Menilik kasus tersebut bagiamana pengaturan hukum dalam pengakuan anak diluar nikah?

Dan bagaimanakah akibat hukumnya?

Lebih lanjut kita akan bahas di kacamata hukum dalam tema ‘Gugatan Pengakuan Anak’ bersama Korwil Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman SH, MH.

(*)

# Kacamata Hukum # gugatan # pengakuan # anak # Rezky Adhitya # Indonesia

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda