Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp 500 M, Ello dan Choky Turut Diperiksa dalam Waktu Dekat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri akan memanggil musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan artis Choky Sitohang untuk mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro dalam waktu dekat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan seluruh pihak yang terkait dengan kasus tersebut nantinya bakal diproses pemanggilan.

"Semua kita akan panggil, sekali lagi apabila ada keterkaitan," kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Whsinu masih belum merinci terkait jadwal pemeriksaan Ello. Hal yang pasti keduanya bakal diproses pemeriksaan dalam waktu dekat ini.

"Kita masih melakukan pendalaman. Kalau itu terkait maka kita akan panggil, seperti Ello akan kita panggil," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.

Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Baca: Terseret Kasus DNA Pro, Billy Syahputra Pernah Pamer Motor Mewah Rp 500 Juta dari Amanda Manopo

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus ini, Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia.

Baca: Profil Billy Syahputra, Artis yang Terlibat Jual Beli Mobil Senilai Rp 1 Miliar dengan Bos DNA Pro

Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif. Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.

Whisnu menambahkan, DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.

Dalam kasus ini para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Segera Periksa Penyanyi Ello dan Choky Sitohang Usut Kasus Robot Trading DNA Pro

 

#DNA Pro #trading #Ello #Choky Sitohang #Bareskrim Polri #Marcello Tahitoe #investasi bodong

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda