Merasa Dirugikan oleh Aturan PPDB, Kepsek SMA Katolik Nunukan Ajukan Protes, Ini Alasannya

Editor: Sigit Ariyanto

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Merasa dirugikan dengan aturan PPDB, Kepsek SMA Katolik Nunukan ajukan protes, ini alasannya.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Katolik Frateran St Gabriel Nunukan, Yohanes Mau belum lama ini mengajukan protes dalam musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS).

Ia menilai satu diantara belasan poin dalam Juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dibuat oleh Disdik Provinsi Kaltara selama ini merugikan SMA swasta di Nunukan.

"Dalam rapat tingkat cabang saya mewakili SMA swasta memprotes aturan itu. Poin 12 pada Juknis PPDB itu menyatakan pendaftaran siswa yang belum diterima di sekolah manapun dapat ke sekolah yang daya tampungnya belum terisi penuh," kata Yohanes Mau kepada TribunKaltara.com, Jumat (27/05/2022), pukul 19.40 Wita.

Koordinator sekolah swasta di Nunukan itu menganggap adanya ketentuan tersebut sangat merugikan SMA swasta setiap tahunnya.

Baca: Uji Coba Aplikasi PPDB di Kota Malang, Siswa dan Wali Murid Bisa Datang ke Posko saat Alami Kendala

"Kadang pendaftaran di sekolah negeri sudah tutup, tapi kuotanya belum terpenuhi, akhirnya mereka buka lagi pendaftaran. Jadi siswa yang sudah mendaftar ke sekolah swasta terpengaruh untuk mendaftar ke sekolah negeri. Kalau pendaftaran di sekolah negeri tutup ya tutup aja," ucap Yohanes.

Ia mengaku prihatin, lantaran ketentuan tersebut membuat sekolah swasta di Nunukan ada yang hanya mendapat 8 siswa untuk satu angkatan.

Sehingga Yohanes meminta kepada Disdik Provinsi Kaltara agar ketentuan poin 12 dalam PPDB diberikan kepada sekolah swasta.

"Dalam musyawarah kerja kepala sekolah di Nunukan, sepakat poin 12 itu diberikan pada sekolah swasta. Tapi kebijakan itu berlaku hanya untuk Nunukan," ujarnya.

Target 101 Siswa Pada PPDB Tahun Ajaran 2022/2023

PPDB tingkat SMA, kata Yohanes dimulai 27 Juni-4 Juli. Ia menyampaikan, tahun ajaran 2022/2023 sekolahnya menargetkan sebanyak 101 peserta didik baru.

"Karena kelas XII baru-baru ini kami luluskan 101 siswa. Sebenarnya maksimal 144 siswa. Total siswa kelas X-XII 268 anak. Satu kelas maksimal 36 dan minimal 20 anak, itu ketentuan K-13. Kalau sekolah kami satu kelas tidak sampai 36 siswa. Tapi memenuhi standar minimal K-13," tuturnya.

Di SMA Katolik Frateran St Gabriel Nunukan ada 10 ruangan dan tiga jurusan yakni IPA, IPS, dan Bahasa. Jumlah guru kelas ada 24 orang.

Meski sekolahnya berbasis keagamaan Katolik, beber Yohanes ada beberapa siswa dan guru yang beragama Kristen bahkan Islam.

"Guru agama Islam 3 orang. Jadi kami sangat welcome dengan agama apapun. Tiga siswa kami yang baru lulus tahun ini agama Islam. Sisa dua siswa Islam di sekolah kami," beber Yohanes.

Baca: Sistem Zonasi PPDB SMP Karanganyar 2022 : Rumah dan Sekolah Boleh Beda Kecamatan

Lanjut Yohanes," Kalau ruang laboratorium baru IPA. Sementara laboratorium Bahasa baru kami ajukan tahun ini," tambahnya.

Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) SMA Katolik Frateran St Gabriel Nunukan sebesar Rp100 ribu per bulan.

"Kami berikan gratis untuk satu siswa yang saudara kandungnya juga sekolah di sini. Kalau sudah lulus saudaranya, baru adiknya bayar SPP," pungkasnya.

Yohanes katakan sekolahnya juga beberapa kali mendapat pelajar dari Malaysia yang mengikuti program repatriasi pendidikan bagi anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Mereka mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di Indonesia ke jenjang SMA dengan skema Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Kemdikbudristek RI, Pemerintah Provinsi, dan Yayasan.

"Pelajar repatriasi selalu ada. Kami dapat 13 siswa. Mereka tinggal di asrama. Jadi soal asrama kami kerjasama dengan biara susteran. Kalau masalah transportasi ke sekolah kami carikan angkot, nanti orangtua yang bayar per bulan," terangnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Merasa Dirugikan Dengan Aturan PPDB, Kepsek SMA Katolik Nunukan Ajukan Protes, Ini Alasannya

# PPDB # Nunukan # Kaltara

Sumber: Tribun Kaltara
   #PPDB   #Nunukan   #Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda