TRIBUN-VIDEO.COM - Tri Suaka dan Zinidin Zidan mendapatkan somasi kedua dari pihak Erwin Agam terkait dugaan pembajakan lagu.
Diketahui bahwa kedua sang musisi ini disebut telah mengcover lagu "Emas Hantaran' tanpa seizin penciptanya, Erwin Agam.
Dalam hal ini, Pencipta lagu Erwin Agam bersama Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) kembali melayangkan somasi kedua, dilansir dari youtube Official Nit Not, Jumat (27/5/2022).
Baca: Somasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan Tetap Jalan, Andika Mahesa: Kangen Band Bukan Cuma Gw Sendiri
Erwin Agam yang didampingi Arianto, ketua Advokasi Forkami mengaku bahwa hingga saat ini tak ada inisiatif itikad baik kedua sang musisi untuk meminta maaf.
"Untuk inisiatif dia sampai sekarang belum ada," ungkapnya
Namun justru pihak Tri Suaka menujuk kuasa hukumnya, kini Erwin Agam menyerahkan perkara tersebut secara hukum.
"Tapi akhirnya dia menunjuk kuasa hukum, sementara saya juga ada kuasa hukum tentu mereka berdua lah nanti yang akan menyelesaikan secara hukum," tuturnya.
Arianto mengatakan tidak ingin mengambil keputusan gegabah. Pihaknya masih memberi kesempatan untuk membicarakan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Tetapi kita dari awal tidak langsung ke ranah pidana, dari awal sudah bilang bahwa kita sesama seniman berusaha sebaik mungkin membicarakan hal ini," ungkapnya
Namun somasi pertama tak ditanggapi pihak kedua sang musisi dan tidak meminta maaf secara langsung.
"Kebetulan setelah somasi yang pertama tidak ditanggapi, dan tidak meminta maaf secara langsung," terangnya
Tak hanya itu, Arianto juga mengatakan jika mengcover lagu leboh dari satu kali dan ada nilai ekonomisnya hal tersebut termasuk ke ranah pembajakan.
"Untuk mengcover lagu yang melebihi dari satu kali, apa lagi ada nilai ekonomisnya itu termasuk ke ranah pembajakan," ungkapnya
Baca: Momen Tri Suaka Tia-tiba Telfon Andika Kangen Band, Isyaratkan Sepakat untuk Berdamai?
Ia melanjutkan jika mengcover lagu tanpa izin dari pemilik membuat mereka terancam 10 tahun penjara hingga denda miliaran rupiah atas dugaan pembajakan.
Kini warganet kembali geram dengan
"Itu kalau pembajakan tuntutan pidanya 10 tahun dan dendanya bervariasi, ada yang Rp 1 miliar tergantung kategorinya,"
"Baru masuk kesomasi kedua, baru ada penuntutan dari pihak beliau yang mengatakan ada kuasa hukumnya, kebetulan kuasa hukumnya langsung komunikasi ke kita," ungkap Arianto
"Kita berharap beliau datang silaturahmi ke kita, karena kita yang dirugikan. Tri Suaka dan Zidannya datang, termasuk manajemennya, Jogja Project harus datang," sambungnya
Seperti diketahui, Erwin Agam menuntut Tri Suaka dan Zidan karena telah mengcover dua lagu ciptaanya, ‘Emas Hantaran’ dan ‘Sekerat Rasa’ lebih dari sekali.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Ada Itikad Baik, Tri Suaka & Zidan Disomasi kedua Oleh Erwin Agam, Terancam 10 Tahun Penjara ?
# Tri Suaka # Zidan # Somasi # pembajakan # lagu # Erwin Agam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.