TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak lima personel dari Polres Binjai dan Langkat ditindak tegas terkait kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Mereka sudah diadili dalam persidangan dan menerima sanksi berat atas perbuatannya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada kelima oknum tersebut beragam.
Mulai dari mutasi, penundaan pangkat hingga tak menerima gaji dari negara.
Baca: Demi Reputasi TNI, Komnas HAM Harap Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat Diproses Transparan
Sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan ke 5 personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/5/2022).
Hadi mengungkapkan, kelima personel tersebut diketahui memang tidak terlibat dalam kasus penganiayaan kerangkeng manusia Bupati Langkat hingga tahanan tewas.
Namun mereka ikut berperan sebelum penganiayaan tersebut terjadi.
Sejauh ini, ada 10 tersangka yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Kesepuluh tersangka tersebut merupakan prajurit TNI AD. Lima di antaranya ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Pomdam I Bukit Barisan.
Kasus tersebut juga sudah diserahkan kepada Oditur Militer Medan.
Baca: Terbukti Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Oknum Polisi Dimutasi, Demosi hingga Tak Digaji
(Tribun-Video.com/TribunMedan.com)
# hukuman # penjara # Bupati Langkat # kerangkeng # manusia # Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.