KACAMATA HUKUM: Seluk Beluk Imigrasi, Ditolak Masuk hingga Deportasi

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Milani Resti Dilanggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pendakwah tersohor tanah air Ustaz Abdul Somad (UAS) baru-baru ini menjadi sorotan publik.

UAS mengaku di deportasi oleh pihak Pemerintah Singapura saat hendak berlibur dengan keluarganya.

Namun, Pemerintah Singapura mengklaim bahwa hal tersebut bukanlah deportasi, tetapi bagian dari penolakan dengan istilah ‘not to land notice’.

Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum Perkawinan dalam Kisah Layangan Putus

Kementrian dalam negeri Singapura mengatakan tiga alasan pihaknya menolak UAS.

Karena dikenal menyebarkan ajaran ekstremis dan segregasi.

Singapura juga mengkritik pernyataan Abdul Somad yang pernah membahas soal bom bunuh diri dalam ceramahnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai Abdul Somad pernah melontarkan pernyataan yang merendahkan agama lain.

Ditolaknya ulama tersohor ini oleh pemerintah Singapura menimbulkan berbagai reaksi.

Baca: KACAMATA HUKUM: Perusakan Situs Cagar Budaya

Mengapa ia dan keluarganya ditahan dan dikembalikan ke wilayah Indonesia?

Bagaimana hukum memandang kasus ini?

Kita akan bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Seluk Beluk Imigrasi, Ditolak Masuk hingga Deportasi’ bersama Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Dr. Lucky Karim, SE, SH., M.Si. (*)

Baca juga berita terkait di sini

# Kacamata Hukum # Imigrasi # deportasi # Abdul Somad

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda