TRIBUN-VIDEO.COM - Dinas ESDM Kaltara buka suara terkait kasus Tambang Ilegal Sekatak yang dikelola oleh Briptu Hasbudi.
Mereka mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait aktivitas pertambangan di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Kasi Pemetaan Wilayah Perizinan, Dinas ESDM Kaltara Abdul Hadi, menyampaikan kewenangan daerah sudah ditarik ke pusat setelah adanya revisi Undang-undang Minerba pada tahun 2020 lalu.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: JUMAT 13 MEI 2022
Tak hanya tak lagi memiliki kewenangan mengawasi dan membina operasi perusahaan tambang yang legal, pihak ESDM Kaltara juga mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Abdul Hadi, pertambangan ilegal adalah ranah dari aparat penegak hukum.(*)
# LIVE UPDATE # ESDM # Kaltara # penambangan ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.