Pasutri di Padang Ditipu saat Membeli Rumah, Sudah Transfer DP Namun Bangunan Tak Kunjung Ada

Editor: Dimas HayyuAsa

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUN-VIDEO.COM, PADANG- Seorang buruh harian lepas diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku berinisial S panggilan Si Man (51) seorang buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Raya Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini berawal sewaktu korban bernama Roza bersama dengan suaminya melihat plang perumahan di belakang TVRI Air Pacah.

Korban bersama dengan suami yang memang sedang membutuhkan rumah, mencari alamat tersebut.

Di lokasi Jalan Raya Tabek Batu, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padan korban pun bertemu dengan S.

"Korban mengatakan kepada pelaku bahwa ia berminat untuk mengambil rumah tersebut," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Jumat (13/5/2022).

Kemudian korban pun melakukan transfer uang sebanyak Rp 30 juta sebagai DP.

Uang Rp 30 juta tersebut dikirim oleh korban dengan dua kali transfer.

Baca: Diduga Melakukan Penipuan, Medina Zein Pernah Akui Rugi Rp 10 Miliar hingga Jual 4 Klinik

Setelah beberapa waktu, Roza pun menyanyakan apakah rumahnya sudah dibangun atau belum.

Namun, nyatanya tanah yang akan dibangun rumah tersebut bermasalah dan rumah pun tak kunjung dibangun.

Korban kemudian meminta uang kembali.

Namun S tidak pernah mengembalikan uang milik korban.

Pelaku pun diamankan Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.

AKP Afrino mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor :LP/ 31/B/IV/2022/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, Tanggal 18 April 2022.

Baca: Sambangi Polda Seusai Namanya Tercatut dalam Penipuan Medina Zein, Terungkap Tujuan Raffi Ahmad

"Dugaan tindak pidana ini terjadi pada Sabtu (16/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB," kata AKP Afrino.

Tim Opsnal Polsek Koto Tangah langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

"Akhirnya pelaku dapat kita amankan di sebuah konter Jalan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang," katanya.

Pelaku, kata dia, sempat berusaha melarikan diri pada saat diamankan tim Opsnal Polsek Koto Tangah.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di kantor. Barang bukti yang kita amankan dokumen kwitansi DP rumah sebanyak dua lembar dan brosur perumahan," katanya.

Ia mengatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 378 jo 372 KUH Pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Asa Roza & Suami Miliki Rumah Kandas, Uang Rp 30 Juta Sudah Ditransfer tapi Bangunan Tak Kunjung Ada

Sumber: Tribun Padang
   #penipuan   #rumah   #Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda