TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang anggota polisi berinisial EN menabrak lima pejalan kaki dan menyebkan satu diantaranya tewas.
Diketahui, insiden ini terjadi di Jalan Koti Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (4/5/2022).
Saat kejadian EN diduga sedang dalam kondisi mabuk.
Dikutip dari Kompas.com, Polda Papua berhasil menangkap Bripda EN di kediamannya pada Senin (9/5/2022).
Bripda EN telah ditetapkan sebagai tersangka seusai menabrak dan menewaskan Alwi pekerja harian di Dinas Kebersihan Kota Jayapura.
Baca: Penabrak 5 Pejalan Kaki hingga 1 Tewas di Jayapura Ditangkap, Ternyata Sering Buat Masalah
Saat itu kendaraan yang dikemudikan Bripda EN juga menabrak empat orang lainnya selain Alwi.
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Sanchez Napitupulu menyebut sosok Bripda EN sebagai personel polisi yang bermasalah.
EN diketahui mangkir dalam tugas di Dirkrimsus Polda Papua selama enam bulan terakhir.
"Iya sudah tidak dinas enam bulan, itu berdasarkan informasi dari Direskrimsus," ujarnya.
Mengenai penanganan kasus kecelakaan tersebut, Bripda EN yang saat kejadian diduga dalam kondisi mabuk, akan menjalani proses pidana umum di Polresta Jayapura.
Namun Sanchez menegaskan, Bripda EN tetap akan menjalani sidang disiplin di Polda Papua.
Baca: Detik-detik Aparat Gabungan Bubarkan Massa Aksi Demo Tolak Daerah Otonomi Baru di Jayapura
"Setelah pidana kami akan tindak sesuai prosedur di kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, sebuah kecelakaan maut yang menewaskan Alwi dan melukai empat orang lainnya terjadi pada Rabu (4/5/2022).
Diketahui, pengemudi mobil pikap merupakan oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Dua EN.
Saat kejadian Bripda EN diduga dalam pengaruh minuman keras bersama beberapa rekannya.
Seusai menabrak empat warga, Bripda EN kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Tabrak dan Tewaskan Petugas Kebersihan di Jayapura Sudah 6 Bulan Mangkir dari Tugas"
# oknum polisi # mabuk # tabrakan # Pejalan Kaki # Jayapura
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.