Kolonel Priyanto Bantah Tuduhan Sengaja Bunuh Sejoli Nagreg, Hanya Setuju Lakukan Pembuangan Mayat

Editor: winda rahmawati

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM, CAKUNG - Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto membantah klien mereka bersalah melakukan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Melalui nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022), tim penasihat menyangkal dakwaan dan tuntutan Oditur Militer.

Tim penasihat hukum Priyanto, Letda Alexander Sitepu mengatakan menurut pihaknya saat dibuang ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah kondisi kedua korban sudah meninggal.

Menurutnya, berdasar fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi kedua korban sudah meninggal seketika kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021 terjadi.

"Bahwa pada saat kedua korban diangkat dari dalam mobil dan dibuang ke Sungai Serayu kondisi keduanya sudah kaku. Artinya sudah meninggal," kata Alexander membacakan pleidoi, Selasa (10/5/2022).

Baca: Buntut Kasus Pembuangan Sejoli di Nagreg, Priyanto Menyesal dan Belum Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kondisi kedua korban ini mengacu pada keterangan Priyanto saat pemeriksaan terdakwa dan Koptu Ahmad Soleh, Kopda Andreas Dwi Atmoko yang sempat dihadirkan jadi saksi.

Atas hal itu tim penasihat hukum menyatakan dakwaan dah tuntutan Oditur Militer pada Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan tidak terbukti.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyangkal Priyanto memiliki motif karena saat membuang kedua korban karena dilandasi panik saat kejadian.

Alexander menuturkan pihaknya juga membantah Priyanto melanggar Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dalam dakwaan.

"Bahwa dalam perkara ini telah terungkap fakta dari awal terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama tidak pernah memiliki niat, motif, tujuan untuk melarikan atau menculik orang," ujarnya.

Alasannya karena Priyanto sempat menyatakan kepada Andreas dan Soleh agar kedua korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dari lokasi untuk mendapat penanganan medis.

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disusun dalam bentuk dakwaan gabungan, Alexander mengatakan pihaknya berpendapat Priyanto hanya terbukti melanggar Pasal 181 KUHP.

Baca: Di Hadapan Hakim, Kolonel Priyanto Ngaku Sudah Merusak TNI, Minta Maaf Buang Sejoli Nagreg ke Sungai

Yakni tentang mengubur, menyembunyikan, membawa Lari, atau menghilangkan mayat dengan Maksud menyembunyikan kematian karena kedua korban sudah meninggal.

"Menurut hemat kami bahwa unsur dari dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga kami sepakat dengan Oditur Militer Tinggi," tuturnya.

Namun dalam pleidoinya tim penasihat hukum Priyanto tidak menyoal terkait keterangan ahli forensik dihadirkan Oditur Militer yang menyatakan Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Usai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.

Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penasihat Hukum Bantah Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli Nagreg, Hanya Setuju Lakukan Pembuangan Mayat

# Pelaku Penabrak Sejoli # di Nagreg # Kolonel Priyanto

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda