PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Presiden Joko Widodo Resmi Teken Perpres 62/2022

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022.

Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022) dipaparkan, perangkat (pegawai) Otorita IKN merupakan ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di Pasal 5 Ayat (2) disebutkan, PNS dapat beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansinya.

Untuk PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

PNS dalam skema ini diberhentikan dengan hormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Kepala Otorita IKN Nusantara Datangi KPK, Bahas Dugaan Bagi-bagi Kavling?

Sementara PNS yang mendapat penugasan, bisa kembali ke instansinya masing-masing apabila belum memasuki masa pensiun.

Masih dari Perpres yang sama, pada pasal 6 dijelaskan, PPPK dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

PPPK diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita IKN.

Ketentuan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN diatur dalam Peraturan Kepala Otorita IKN.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres 62/2022, PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN"

# Presiden Jokowi # Perpres # Joko Widodo # ASN # IKN

Sumber: Kompas.com
   #Presiden Jokowi   #Perpres   #Joko Widodo   #ASN   #IKN
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda